1. Ciri-ciri Profesi Keguruan.
Robert W. Rickey dalam Djam an Satori dkk (2003 : 1.19) mengemukakan ciri – ciri
profesi keguruan sebagai berikut :
a. Bahwa para guru akan bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan
kemanusiaan daripada usaha untuk kepentingan pribadi.
b. Bahwa para guru secara hukum dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan
untuk mendapatkan lisensi mengajar serta persyaratan yang ketat untuk menjadi
anggota organisasi guru.
c. Bahwa para guru dituntut untuk memiliki pemahaman serta ketrampilan yang
tinggi dalam hal bahan ajar, metode, anak didik dan landasan kependidikan.
d. Bahwa para guru dalam organisasi profesional, memiliki publikasi profesional
yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu
mengikuti perkembangan yang terjadi.
e. Bahwa para guru, selalu diusahakan untuk selalu mengikuti kursus-kursus,
workshop, seminar, konvensi serta terlibat secara luas dalam berbagai
kegiatan “in service”.
f. Bahwa para guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a life career).
g. Bahwa para guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional
maupun secara lokal.
National Education Association (NEA) juga mengutarakan ciri-ciri profesi keguruan seperti berikut :
a. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
Anak yang baru masuk SD, belum bisa baca tulis, belum dapat hitung menghitung
dan sebagainya. Setelah diproses melalui pembelajaran, anak tersebut menjadi
terampil baca tulis, terampil hitung menghitung. Perubahan ini dapat dikatakan
bahwa kegiatan pembelajaran itu didominasi oleh kegiatan intelektual.
b. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
Kita mengenal guru TK, guru SD, guru SLB A, guru SLB B dan sebagainya. Guru-guru
itu dalam pendidikannya menggeluti ilmu-ilmu khusus. Guru SLB A misalnya,
menggeluti bidang khusus ketunanetraan. Guru SLB B menggeluti bidang khusus
ketunarunguan dan kebisuan dan sebagainya. Kenyataan tersebut merupakan bukti
bahwa jabatan guru memiliki ilmu-ilmu khusus.
c. Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama.
Jabatan guru adalah jabatan yang sedang dan terus berkembang. Dulu untuk menjadi
guru SD dipersyaratkan minimal berijazah SPG/SGO, kemudian berkembang menjadi D
II PGSD dan sekarang minimal berijazah SI PGSD. Tidaklah mustahil disuatu saat
kelak, untuk menjadi guru SD dipersyaratkan minimal berpendidikan formal S III.
Meskipun dalam kenyataan di masyarakat, ada guru yang pendidikan keguruannya
hanya beberapa bulan, bahkan ada guru yang diangkat dengan latar belakang
pendidikan formal non guru. Kejadian-kejadian itu hanyalah tindakan “tanggap
darurat” semata, tidak lebih dari itu.
d. Jabatan yang memerlukan latihan dalan jabatan yang berkesinambungan.
Anda sekarang ini mengikuti program S I PGSD sistem ODL (Open And Distance
Learning ). Sebelumnya pendidikan anda adalah D II PGSD dan sudah berkedudukan
sebagai guru. Di sekolah tentunya anda juga mengikuti kegiatan-kegiatan seperti
KKG,PKG, KKPS atau kegiatan ilmiah lainnya.
e. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
Jabatan guru dikatakan memenuhi ciri itu jika guru dapat hidup layak dari
jabatannya itu, tanpa harus melakukan pekerjaan lain guna memenuhi kebutuhan
hidupnya. Penghasilan guru yang rendah, diduga menjadi salah satu penyebab
mengapa LPTK mengalami kesulitan untuk mendapatkan bahan baku ( calon mahasiswa)
yang berkualitan.
f. Jabatan yang menentukan baku (standarnya ) sendiri.
Ciri ini belum dapat dipenuhi secara baik oleh jabatan guru di Indonesia, karena
standar jabatan guru masih banyak ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh para
anggota profesi sendiri.
g. Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
Jabatan guru sudah terkenal luas sebagai jabatan yang anggotanya terdorong oleh
keinginan untuk membantu orang lain dan bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi
semata. Banyak guru yang memberikan les tanpa memungut biaya dari murid-
muridnya.
h. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Jabatan guru di Indonesia sudah memiliki wadah Yaitu PGRI (Persatuan Guru
Republik Indonesia). Setiap guru otomatis menjadi anggotanya.
2. Pengertian Profesi Keguruan.
PGRI telah merealisasikan pengertian profesi keguruan untuk pendidikan di Indonesia sebagai berikut :
a. Profesi keguruan adalah suatu bidang pengabdian/dedikasi kepada kepentingan anak
didik dalam perkembangannya menuju kesempurnaan manusiawi.
b. Para anggota profesi keguruan, terikat oleh pola sikap dan perilaku guru yang di
rumuskan dalam kode etik guru Indonesia.
c. Para anggota profesi keguruan, dituntut untuk menyelesaikan suatu proses
pendidikan persiapan jabatan yang relatif panjang.
d. Para anggota profesi keguruan terpanggil untuk senantiasa menyegarkan serta
menambah pengetahuan.
e. Untuk dapat melaksanakan profesi keguruan dengan baik, para anggota harus
memiliki kecakapan / ketrampilan teknis yang mampu menyentuh nilai – nilai
kemanusiaan yang mendasar.
f. Para anggota profesi keguruan perlu memiliki sikap bahwa jaminan tentang hak-hak
profesional harus seimbang dan merupakan imbalan dari profesi profesionalnya.
g. Para anggota profesi keguruan sepantasnya berserikat secara profesional (Maman
Achdiat, ).
3. Layanan Profesi Keguruan.
Jabatan guru bergerak dibidang layanan kepada masyarakat melalui kegiatan pendidikan, layanan itu meliputi:
a. Layanan Pembelajaran.
Layanan pembelajaran yang paling dominan berupa membelajarkan peserta didik agar
peserta didik itu menguasai sejumlah kompetensi yang telah ditetapkan dalam
kurikulum.
b. Layanan Bimbingan.
Untuk tingkat SMP dan SMA layanan ini dilaksanakan oleh guru khusus yang disebut
guru BK atau konselor. Untuk SD layanan ini dipegang oleh guru kelas layanannya
berupa bantuan kepada peserta didik yang mengalami kesulitan dalam pembelajaran,
kesulitan sosial, pribadi dll.
c. Layanan Administrasi
Di SD, layanan ini diberikan oleh kepala sekolah, guru kelas/guru bidang studi
dan petugas perpustakaan.
d. Layanan Kesehatan Sekolah.
Layanan ini meliputi:
1. Layanan Pendidikan Kesehatan.
Kegiatan berupa : pembuatan kliping kesehatan dan lingkungan hidup, pembinaan
wadah warung sekolah, pramuka, PMR.
2. Layanan Kesehatan.
Kegiatannya berupa : SKJ, kontrol kesehatan secara rutin bagi siswa,
pengobatan ringan,P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) dll.
3. Layanan Pembinaan Lingkungan Sehat.
Kegiatannya berupa : Pengembangan Ruang UKS, pembinaan kantin sekolah,
pengadaan air bersih, sanitasi, kamar kecil dan WC,dll.
e. Layanan Ekstra Kurikuler.
Bentuk layanan ini berupa kegiatan olah raga, kesenian, pengembangan bakat dan
minat.
Daftar Pustaka
Depdiknas, 2001. Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar, Jakarta.
Djaman Satori dkk, 2003. Profesi Keguruan 1, Universitas Terbuka.
Maman Achdiat, 1981. Pembentukan Profesional Keguruan, Penlok P3G.
Surya, HM. 2000. Kapita Selekta Kependidikan SD, Universitas Terbuka.
Sutan Zanti Arbi, Syahmiar Syahrun, 1991/1992. Dasar-Dasar Kependidikan, Dirjen Dikti Depdikbud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar